Breaking News:

BREAKING NEWS: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"(Sterilisasi) pagi ini," ujarnya.

Baca juga: Trisha Eungelica Konsultasi ke Psikolog Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mental Terganggu?

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim. (TribunNetwork)

Pleidoi Ferdy Sambo

Ferdy Sambo telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Pertama dalam pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo dirinya termasuk mengatakan soal tudingan yang diberikan kepadanya, efek dari adanya kasus pembunuhan tersebut.

Ferdy Sambo menyebut dirinya dituding sebagai Bandar Narkoba, selingkuh, LGBT hingga memiliki bunker penuh uang.

"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," katanya, dilansir YouTube Kompas TV.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut merasa adanya jerat kasus pembunuhan Brigadir J membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai terdakwa.

Yakni untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, pun ungkap Ferdy Sambo dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan.

Sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari dirinya sebagai terdakwa.

Ferdy Sambo juga menyebut berbagai tekanan muncul, termasuk adanya fitnah serta hoaks yang mengarah pada dirinya.

"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara Intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan."

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat."

"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," ungkapnya.

Ferdy Sambo mengatakan dirinya telah dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang.

Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiWahyu Iman Santosa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved