Breaking News:

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan: Saya Frustrasi Keluarga Dihujani Olok-olok dan Caci-Maki

Dia juga mengaku frustasi dan putus asa dengan perlakuan yang dia terima dan keluarganya, banjir hinaan dan caci-maki.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut delapan tahun penjara yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

(KOMPAS.com/Adhyasta Dirgantara//Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Ferdy Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Keluarganya Dihujani Olok-olok dan Caci-Maki, Sambo: Saya Frustrasi, Sudah Divonis sebelum Hakim Memutuskan

Baca artikel lainnya terkait Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada E
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved