Breaking News:

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan: Saya Frustrasi Keluarga Dihujani Olok-olok dan Caci-Maki

Dia juga mengaku frustasi dan putus asa dengan perlakuan yang dia terima dan keluarganya, banjir hinaan dan caci-maki.

Editor: Amirul Muttaqin
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). 

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Demi 3 Adiknya, Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica Terus Bertahan: Tetap Berhubungan dengan Tuhan

Ferdy Sambo mengaku tidak ikut tembak Brigadir J
Ferdy Sambo mengaku tidak ikut tembak Brigadir J (TribunNetwork)

Ferdy Sambo juga menganggap dirinya sudah divonis bersalah padahal proses hukum dan persidangan masih berlangsung.

Bahkan, judul pleidoi "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan" miliknya awalnya mau diberi judul "Pembelaan yang Sia-sia".

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," imbuh Sambo.

Sambo mengatakan, dirinya sebagai terdakwa mengalami tuduhan yang begitu masif dari berbagai pihak.

Ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyatakan pembelaan. Bahkan, katanya, vonis sudah dijatuhkan sebelum ada putusan dari hakim.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucap Sambo.

Dia juga menyebut, selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum, baru kali ini dia merasakan tekanan terhadap seorang terdakwa seperti yang dia alami.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap dia.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JNofriansyah Yosua HutabaratBharada E
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved