Berita Viral
Tuntutan Kepada Bharada E Tinggi Padahal Menguak Banyak Fakta, Apakah Masih Bisa Dikurangi?
Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara pada Bharada E, padahal menguak banyak fakta, apakah bisa dikurangi?
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo kini hampir selesai.
Tak sedikit yang menyangka Brigadir J bakal dituntut penjara paling tinggi dibanding terdakwa lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan JPU ini lebih berat dibanding tuntutan pada terdakwa lainnya.
Baca juga: Kecewanya Ibu Brigadir J, Putri Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Bui, Sentil Keadilan: Jauh dari Harapan
Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi diketahui hanya dintuntut hukuman delapan tahun penjara oleh JPU.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengungkap kemungkinan bahwa hukuman Eliezer nantinya bisa lebih ringan dari Putri, Kuat, dan Ricky karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Hibnu menegaskan, 12 tahun penjara ini baru sebatas tuntutan jaksa bukan putusan hakim.
Status Eliezer sebagai JC ini juga menurut Hibnu tidak perlu diperdebatkan sekarang.

Karena diterima tidaknya status JC Eliezer ini akan diputuskan oleh hakim, bukan jaksa.
"Kalau saya berbasis pada doktrin, maka dibawah Ricky Rizal maupun Kuat Maruf (tuntutan hukuman), dibawah 8 tahun. Ya Eliezer. Karena dia sebagai Justice Collaborator (JC)."
"Tapi enggak masalah (tuntutan 12 tahun penjara), ini kan masih dalam suatu tuntutan, belum putusan."
"Karena justru yang paling penting masalah JC atau tidak itu nanti hakim yang menentukan, diterima atau tidaknya," kata Hibnu dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Lebih lanjut Hibnu menyebut bahwa dalam pengadilan, hakim tidak terikat pada tuntutan.
Namun hakim akan terikat pada dakwaan yang telah dibuat JPU dalam persidangan, yakni terkait pasal 340 KUHP.
Kemudian berdasarkan dakwaan tersebut nantinya hakim akan menentukan putusan hukuman kepada terdakwa berdasarkan aspek-aspek hukum.