Breaking News:

Berita Viral

Tuntutan Kepada Bharada E Tinggi Padahal Menguak Banyak Fakta, Apakah Masih Bisa Dikurangi?

Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara pada Bharada E, padahal menguak banyak fakta, apakah bisa dikurangi?

Editor: Dhimas Yanuar
Kolase TribunStyle/Kompas TV
Bharada E - Brigadir J. Dalam kasus rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo. 

"Namanya pengadilan, hakim itu tidak terikat pada tuntutan. Jadi kita ribut seperti apa sekarang ini tidak terikat apa-apa, hakim yang menentukan."

"Hakim akan terikat pada dakwaan yang dibuat oleh JPU, yang itu tidak lepas. Artinya itu adalah pembunuhan berencana yang didakwakan pasal 340 KUHP, terhadap hukumannya nanti hakim yang menentukan berdasarkan aspek hukum," terang Hibnu.

Kejaksaan Agung Sebut Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Hukum

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan terdakwa Richard Eliezer bukanlah sebagai penguak fakta hukum.

Pengungkapan fakta hukum pertama kata Kejagung, justru datang dari pihak keluarga korban.

"Delictum yang dilakukan tindak pidana Richard Eliezer sebagai eksekutor yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

"Jadi dia bukan penguak, pengungkapan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban yang jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.

Kejagung juga menyatakan bahwa Richard Eliezer adalah pelaku utama dan menjadi eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sehingga menurut Kejagung tak dapat dipertimbangkan status justice collaborator yang ia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Ketut, hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tapi beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator," ungkapnya.

"Itu juga sesuai SEMA Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," terang Ketut.

Sebagaimana diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun pidana penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
viralBharada EFerdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved