Kecewanya Ibu Brigadir J, Putri Istri Sambo Dituntut 8 Tahun Bui, Sentil Keadilan: Jauh dari Harapan
Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J kecewa dengan jaksa penuntut umum (JPU). Ia kecewa setelah Putri Candrawathi hanya dituntut 8 tahun penjara.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi pada Rabu, 18 Januari 2023. Istri Ferdy Sambo tersebut dituntut 8 tahun penjara.
Hal tersebut membuat keluarga Brigadir J tak puas. Rosti Simanjuntak ungkap kekecewaannya pada jaksa, seperti apa?
Ibu Brigadir Yosua sangat terpukul atas tuntutan jaksa ke Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawati dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak, beranggapan jika Putri Candarwati merupakan dalang di balik pembunuhan Yosua.
Ia tak menyangka bahwa Putri Candrawati hanya dituntut 8 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup oleh JPU, Ibu Brigadir J Tak Terima: Sepantasnya Hukuman Mati
Sambil terisak tangis dengan suara terbata-bata dia menyampaikan kekecewaannya kepada jaksa.
"Sangat merasa kecewa, anak kami dibunuh dengan sadis tapi tuntutan Putri hanya 8 tahun, tidak ada keadilan untuk masyarakat kecil seperti kami," ucapnya sambil mengusap air mata.
Sementara itu ayah Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa karena tuntutan sangat jauh dari harapan keluarga.
"Ini tentu jauh dari harapan kita, Karena pasal 340 itu maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun, Tapi ternyata tuntutan jaksa hanya 8 tahun penjara," jelasnya.
Pada sidang tuntutan hari ini, JPU Kejari Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo itu dinilai jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.