Breaking News:

Selebrita

AKHIR Kasus Binomo, 10 Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban: Ada 3 iPhone, Mobil Tesla, Uang Rp5 M

Daftar 10 aset Indra Kenz yang dikembalikan ke para korban, ada 3 iPhone, mobil Tesla hingga rekening berisi uang Rp 5 M.

Kolase TribunStyle.com/ HO/Tribun Medan
Daftar 10 aset Indra Kenz yang dikembalikan ke para korban, ada 3 iPhone, mobil Tesla hingga rekening berisi uang Rp 5 M. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah akhir dari kasus Binomo yang dilakukan oleh sang crazy rich Indra Kenz.

Diketahui, Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, karena aset-aset yang dia miliki pun harus ikutan raib dari kepemilikannya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait nasib aset Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option Binomo.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

Kini, putusan tersebut berubah menjadi dikembalikan kepada korban.

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam surat putusannya, Selasa (10/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: NASIB Indra Kenz Tak Sebaik Doni Salmanan, Asetnya Akan Dibagikan pada Korban Binomo : Dilelang Dulu

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, aset-aset Indra Kenz akan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Pembagian aset akan dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Berikut daftar aset Indra Kenz yang akan dikembalikan ke korban Binomo:

1. Tiga buah ponsel merek iPhone
2. Satu unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara
4. Satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB
5. Uang senilai kurang lebih Rp5 miliar dari berbagai rekening
6. Satu unit jam tangan merek Rolex tipe oyster
7. Satu unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7
8. Empat buah boks jam tangan merek Richard Mille
9. Sebuah boks jam tangan merek Rolex
10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan

Salah satu pertimbangan hakim dalam mengembalikan aset Indra Kenz ke korban adalah karena crazy rich Medan itu terbukti mendapatkan semua asetnya dari hasil investasi bodong Binomo.

Sementara, Indra Kenz tetap dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

Profil Indra Kenz

Profil Indra Kenz, dulu crazy rich, kini dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz berujung penjara.

Indra Kenz kini harus siap mendekam di tahanan karena dugaan penipuan tersebut.

Dalam agenda sidang pembacaan vonis Indra Kenz akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka, divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Baca juga: Sidang Putusan Indra Kenz Hari Ini, Ratusan Korban Hadir, Ada yang Rela Bermalam di Pengadilan

Profil Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz ini lahir pada 31 Mei 1996 di Rantauprapat, Sumatra Utara.

Indra Kenz dikenal sebagai seorang pengusaha dan konten kreator.

Dulu ia sempat dijuluki Crazy Rich Medan, lantaran kerap memamerkan hartanya di media sosial.

Dilansir dari Tribunnewswiki.com, Indra Kenz menempuh pendidikan tingginya di Universitas Prima Indonesia.

Indra Kenz lulus pada 2018 dengan gelar Sarjana Teknik, dikutip dari Tribunnews.com.

Pria 26 tahun ini aktif menggunakan beberapa sosial media.

Instagram @indrakenz dengan 1,4 juta followers.

Kanal YouTube Indra Kesuma memiliki 1,3 juta subcriber.

Indra Kenz - Vanessa Khong.
Indra Kenz - Vanessa Khong. ((Instagram @indrakenz))

Karier Indra Kenz

Indra Kenz mengawali kariernya dengan merantau dari kampung halamannya ke Medan dan menjadi seorang pengamen.

Berdasarakan postingan pada akun Instagram pribadinya, Indra Kenz sengaja merantau ke Kota Medan di tahun 2014 untuk kuliah dan kerja.

Kala itu, Indra Kenz bermodal nekat untuk merantau ke kota lain dengan sepeda motor.

"Awal gue pindah dari Rantauprapat ke Kota Medan untuk kuliah sambil kerja.

Datang ke kota orang dengan hanya bermodalkan sepeda motor, nggak punya kenalan.

Nggak punya relasi dan nggak punya pekerjaan," terang Indra Kenz.

Indra Kenz juga pernah menjalani pekerjaan sebagai penyiar radio dan MC.

Pada 2015, Indra Kenz mulai merintis karier sebagai penyanyi di kafe dan acara pernikahan.

Lalu, pada 2018 Indra Kenz mengikuti ajang The Voice Indonesia bersama dengan Tiara Andini.

Namun, keduanya sama-sama gagal.

Karies Indra Kenz semakin melejit usai terjun ke dunia usaha.

Ia pun memiliki perusahaan bernama PT Disotiv Citra Digital.

Perusahaan ini membawahi berbagai bidang usaha, seperti digital marketing, videografi, dan lain sebagainya.

Indra Kenz juga dikenal sebagai seorang trader ulung yang mendirikan kursus trading secara online.

Setelah itu ia mulai merambah sebagai konten kreator.

Konten yang ia buat untuk media sosialnya itu seputar aktivitas kesehariannya dan gaya hidupnya sebagai seorang pengusaha muda yang sukses.

Tak jarang Indra Kenz memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.

Mejelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 Miliar.

Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. (Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Febia Rosada/Tribunnewswiki.com | Fiqih Rahmawati/Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M dan di kompas.tv berjudul Putusan Banding Kasus Binomo: Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ini Daftarnya

Sumber: Kompas TV
Tags:
Indra KenzBinomo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved