Breaking News:

Selebrita

AKHIR Kasus Binomo, 10 Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban: Ada 3 iPhone, Mobil Tesla, Uang Rp5 M

Daftar 10 aset Indra Kenz yang dikembalikan ke para korban, ada 3 iPhone, mobil Tesla hingga rekening berisi uang Rp 5 M.

Kolase TribunStyle.com/ HO/Tribun Medan
Daftar 10 aset Indra Kenz yang dikembalikan ke para korban, ada 3 iPhone, mobil Tesla hingga rekening berisi uang Rp 5 M. 

Tak jarang Indra Kenz memamerkan barang-barang branded yang harganya mencapai ratusan juta.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram @indrakenz)

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 miliar

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.

Mejelis hakim pun menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 Miliar.

Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. (Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Febia Rosada/Tribunnewswiki.com | Fiqih Rahmawati/Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Indra Kenz, Dulu Dijuluki Crazy Rich Medan Kini Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 M dan di kompas.tv berjudul Putusan Banding Kasus Binomo: Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ini Daftarnya

Sumber: Kompas TV
Halaman 4/4
Tags:
Indra KenzBinomo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved