Breaking News:

Selebrita

AKHIR Kasus Binomo, 10 Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban: Ada 3 iPhone, Mobil Tesla, Uang Rp5 M

Daftar 10 aset Indra Kenz yang dikembalikan ke para korban, ada 3 iPhone, mobil Tesla hingga rekening berisi uang Rp 5 M.

Kolase TribunStyle.com/ HO/Tribun Medan
Daftar 10 aset Indra Kenz yang dikembalikan ke para korban, ada 3 iPhone, mobil Tesla hingga rekening berisi uang Rp 5 M. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah akhir dari kasus Binomo yang dilakukan oleh sang crazy rich Indra Kenz.

Diketahui, Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, karena aset-aset yang dia miliki pun harus ikutan raib dari kepemilikannya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait nasib aset Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option Binomo.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz dirampas untuk negara.

Kini, putusan tersebut berubah menjadi dikembalikan kepada korban.

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam surat putusannya, Selasa (10/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: NASIB Indra Kenz Tak Sebaik Doni Salmanan, Asetnya Akan Dibagikan pada Korban Binomo : Dilelang Dulu

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, aset-aset Indra Kenz akan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Pembagian aset akan dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Berikut daftar aset Indra Kenz yang akan dikembalikan ke korban Binomo:

1. Tiga buah ponsel merek iPhone
2. Satu unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara
4. Satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB
5. Uang senilai kurang lebih Rp5 miliar dari berbagai rekening
6. Satu unit jam tangan merek Rolex tipe oyster
7. Satu unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7
8. Empat buah boks jam tangan merek Richard Mille
9. Sebuah boks jam tangan merek Rolex
10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan

Salah satu pertimbangan hakim dalam mengembalikan aset Indra Kenz ke korban adalah karena crazy rich Medan itu terbukti mendapatkan semua asetnya dari hasil investasi bodong Binomo.

Sementara, Indra Kenz tetap dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan.

Profil Indra Kenz

Profil Indra Kenz, dulu crazy rich, kini dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/4
Tags:
Indra KenzBinomo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved