Breaking News:

Selebrita

Bandingkan dengan Hukuman Indra Kenz, Hotman Paris Heran Doni Salmanan Divonis Ringan: Why? Parah

Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus yang menyeret Doni Salmanan. Bandingkan dengan hukuman Indra Kenz.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin, IG Hotman Paris
Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus yang menyeret Doni Salmanan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus yang menyeret Doni Salmanan.

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan.

Hotman Paris lantas turut menyoroti vonis ringan terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.

Pengacara kondang itu membandingkan vonis Doni Salmanan dengan hukuman Indra Kenz.

Seperti apa bentuk protes Hotman Paris?

Baca juga: BUKTI Doni Salmanan Tetap Kaya Meski Dipenjara, 99 Asetnya Dikembalikan, Cuma 5 yang Dirampas Negara

Ia ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga tidak perlu mengganti rugi para korban trading Quotex.

Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.

Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.

Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.

Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Doni SalmananIndra KenzHotman Paris
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved