Selebrita
Dito Mahendra Mangkir Sidang 4 Kali, Nikita Mirzani Bebas, Nangis Sujud dan Sujud Syukur di Lantai
Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang, seraya menangis tersedu-sedu.
Editor: Sinta Manilasari
TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang, seraya menangis tersedu-sedu.
Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.
Hal ini terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: RESMI Bebas, Nikita Mirzani Sujud Syukur Pasca Dinyatakan Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Nikita Mirzani bebas dari rumah tahanan (rutan).
Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (29/12/2022).
Setelah mendekam di dalam penjara dari bulan Oktober lalu.
Banyak lika-liku yang dijalani Nikita Mirzani hingga akhirnya bisa bebas.
Baca juga: Bahagia Nikita Mirzani, Divonis Bebas dari Hukuman, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tak Akan Pernah Kalah
Dari kondisi kesehatannya yang terus menurun akibat syaraf kejepit.
Namun ibu tiga orang anak ini tak pernah absen dari persidangan.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang melelahkan, kini Nikita Mirzani bisa menikmati kebebasannya.
Majelis Hakim Pengadilan Serang memerintahkan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari rumah tahanan Serang.
Ketua hakim, Dedy Adi Saputra baru saja membacakan putusan Nikita Mirzani yang telah resmi dibebaskan.
Pasalnya, saksi korban Dito Mahendra lagi-lagi tak hadiri sidang lanjutan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Demi Bertemu Dito Mahendra, Nikita Mirzani Rela Tunda Operasi Tulang, Hanya Minum Obat Pereda Nyeri
Dedy Adi Saputra mengungkapkan jika proses penuntutan tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.