Berita Viral
Nenek Berkunjung Tapi Cucunya Tak Ada, Syok Ternyata Terkubur di Lantai, Kejahatan Orang Tua Terkuak
Seorang anak berusia 6 tahun ditemukan terkubur di lantai rumahnya, sedangkan saudara perempuannya alami pelecehan, pelaku ternyata orang tuanya.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Ika Putri Bramasti
Ia bersama EW telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.

Baca juga: BAK Malin Kundang, Sudah Jadi Dokter & Insinyur, Anak Telantarkan Ibu, Kirim ke Panti, Kuras Warisan
Adapun pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," tandasnya.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIb, salah satu pelaku berinisial DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Terbongkar Bunuh Satu Keluarga
Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).
Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.
Jadi, pelaku EW membunuh ayahnya yakni Zainudin, ibu tirinya yakni Siti Romlah, kakak kandungnya yakni Wawan Wahydin, adik tirinya Juwanda, keponakannya yakni Zahra.

Baca juga: Siapa Chen Sung Young? Aktor Taiwan yang Meninggal, Beri Warisan Miliaran Rupiah ke TKW Indonesia
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.
(*)
(TribunStyle/Jonisetiawan, Tribunlampung/Anung Bayuardi)