Berita Viral
Nenek Berkunjung Tapi Cucunya Tak Ada, Syok Ternyata Terkubur di Lantai, Kejahatan Orang Tua Terkuak
Seorang anak berusia 6 tahun ditemukan terkubur di lantai rumahnya, sedangkan saudara perempuannya alami pelecehan, pelaku ternyata orang tuanya.
Penulis: Joni Irwan Setiawan
Editor: Ika Putri Bramasti
Ayah dan anak tega membunuh satu keluarga. Mereka lalu mengubur salah satu korban di kebun, sementara 4 korban lain dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank kemudian disemen.
Seperti apa nasib kedua pelaku?
Kasus pembunuhan 5 orang sekeluarga di Way Kanan membuat geger warga di Lampung.
Polisi mengungkap pembunuhan satu keluarga di Way Kanan diduga dipicu rebutan warisan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pelaku kasus sekeluarga dibunuh di Way Kanan, Lampung sudah diamankan, yakni ayah dan anak kandungya EW (38) dan DW (17).
Pelaku kasus sekeluarga dibunuh di Way Kanan ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban.
Baca juga: Dapat Warisan dari Orangtua, Wanita Ini Kewalahan Hitung Uang Peninggalan, Minta Bantuan Tetangga
Lima orang sekeluarga di Way Kanan yang dibunuh adalah Juwanda (26), Zainudin (60 ), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55) dan bocah 6 tahun bernama Zahra.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, kedua tersangka insial DW dan EW berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan ayah kandung,” katanya saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Awalnya bunuh Juwanda
Teddy menerangkan, pada 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022.
Kemudian Kepala Desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin.
Lalu di lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW.