Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J Disinggung, Psikolog Forensik Ragukan Keterangan
Pengakuan terbaru Putri Candrawathi di persidangan kasus Brigadir J, simak analisa dari psikolog forensik.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kematian Brigadir J masih jadi sorotan.
Tterbaru di persidangan, Putri Candrawathi masih mengaku dan membawa isu pemerkosaan yang dilakukan BrigadirJ.
Lalu benarkah Putri Candrawathi diperkosa Yosua?
Apakah sesuai sebagaimana keterangannya selama ini?
Berikut analisa dan penjelasan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.
Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, dengan suara bergetar menceritakan dugaan detik-detik pemerkosaan oleh Yosua atau Brigadir J.
Baca juga: JANGAN Dek Yosua Putri Klaim Brigadir J Maksa Gendongnya di Magelang, Istri Sambo Pakai Alasan Ini
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi hadir di persidangan sebagai saksi dari terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kesaksian Putri tentang pemerkosaan yang dialaminya ini, diklaim sebagai pemicu atau motif pembunuhan Brigadir J.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7/2022) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Terkait kesaksian Putri Candrawathi tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, pada Senin (12/12) menetapkan pemberian kesaksian isteri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila.
Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan.
“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila,” kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12).
Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka.
“Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka,” begitu ketetapan majelis hakim memulai persidangan.