Breaking News:

Nikita Mirzani Tak Bisa Berbuat Banyak, Gerak-geriknya Diawasi Petugas Rutan, Dilarang Berkeliaran

Nikita Mirzani dilarang berkeliaran, gerak-gerik wanita yang tengah berseteru dengan Dito Mahendra itu diawasi petugas Rutan Serang.

YouTube Trans 7/TribunBanten
Gerak-gerik Nikita Mirzani diawasi oleh petugas Rutan Serang. 

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam.

Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Nikita Mirzani Dinilai Tak Kooperatif, Dito Mahendra Khawatir Jika Nyai Tak Ditahan: Takut Berulah

Pihak Dito Mahendra buka suara mengenai penahanan Nikita Mirzani.
Pihak Dito Mahendra buka suara mengenai penahanan Nikita Mirzani. (Kolase TribunStyle/TribunBanten)

Sementara itu di lain sisi, kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy buka suara soal penahan Nikita Mirzani.

Yafet Rissy lantas menyebut bahwa langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Serang untuk menahan sang artis sudah tepat.

"Kita selaku kuasa hukum, berpendapat bahwa tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (27/10/2022).

Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.

Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.

"Karena kalau tidak ditahan, bisa Nikita berulah lagi.

Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.

"Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai.

Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Kegiatan Nikita Mirzani di Rutan, Shalat Dhuha hingga Bikin Kerajinan, Kepala Rutan : Dia Bahagia

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Halaman
1234
Tags:
Nikita MirzaniRutan Serangpencemaran nama baikTribunStyle.comDito Mahendra
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved