Nikita Mirzani Tak Bisa Berbuat Banyak, Gerak-geriknya Diawasi Petugas Rutan, Dilarang Berkeliaran
Nikita Mirzani dilarang berkeliaran, gerak-gerik wanita yang tengah berseteru dengan Dito Mahendra itu diawasi petugas Rutan Serang.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan Nikita di Rutan kelas IIB Serang.
(*)
(TribunBanten/mildaniati)
Artikel ini diolah dari TribunBanten.com dengan judul Petugas Awasi Gerak-gerik Nikita Mirzani di Rutan Serang, Nyai Tak Bisa Berkeliaran Jauh dari Kamar