Breaking News:

Ajukan Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Tak Bakal Kabur, Kuasa Hukum Jamin Ini: Gampang Dicari

Alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum beber kliennya tak bakal kabur hingga punya jaminan ini.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Kolase TribunStyle.com
Alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. 

"Tidak sama sekali (fasilitas)."

"Tadinya kami worry, ternyata dateng sangat kooperatif sekali, luar biasa," terang Dody.

Doddy juga menyampaikan bahwa Nikita juga menjalankan ibadah salat dhuha.

"Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu," ucap Dody.

Selain itu, Doddy mengatakan kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan baik-baik saja.

Bahkan menurutnya artis tersebut terlihat bahagia dan bisa tertawa.

Nikita Mirzani Ingin Pizza, Traktir 700 Orang di Rutan

Usai ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani rupanya sempat tak nafsu makan.

Hal itu diungkap oleh manajer Nikita Mirzani, yakni Dhea Hanifa.

Nikita Mirzani diketahui tak nafsu makan di hari pertama mendekam ditahanan Rutan Kelas Kelas IIB Serang.

Selain tak nafsu makan, ibu tiga anak itu juga mengalami sembelit atau susah buang air besar.

Namun syukurnya, kondisi Nikita Mirzani itu berangsur membaik dan sudah mulai nafsu makan.

Baca juga: Berat Tinggalkan Anak, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahan : Saya Tulang Punggung Keluarga

Yang terbaru, Nikita Mirzani bagi-bagi pizza gratis untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam Rutan Kelas II B Serang, Banten.

Tak tanggung-tanggung, Nikita Mirzani melalui timnya bahkan sampai mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk membeli pizza tersebut.

Hal tersebut diketahui dari unggahan tim media sosial Nikita Mirzani di akun TikTok maupun Instagram sang artis, Kamis (29/10/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Nikita MirzaniKejaksaan Negeri SerangDito Mahendra
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved