Breaking News:

Ajukan Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Tak Bakal Kabur, Kuasa Hukum Jamin Ini: Gampang Dicari

Alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Kuasa hukum beber kliennya tak bakal kabur hingga punya jaminan ini.

Editor: Heradhyta Amalia Primadhani
Kolase TribunStyle.com
Alasan Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan penahanan pada aktris Nikita Mirzani sejak Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Sang aktris diketahui mengajukan penangguhan penahanannya.

Ada beberapa alasan Nikmir mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Nikita Mirzani juga mengungkap jaminan jika permohonan dikabulkan.

Apa jaminan yang diungkap kuasa hukum Nikmir?

Baca juga: Saya Kan Bukan Pembunuh Nikita Mirzani Santai di Bui, Cuma Bisa Berharap Ini, Minta Keadilan Tuhan

Kini, Nikita tengah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.

"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).

Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.

Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Yang diajukan dengan jaminan saya."

"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."

"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (YouTube Cumicumi)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
Nikita MirzaniKejaksaan Negeri SerangDito Mahendra
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved