TUTUP Rapat Masalah, Brigadir J Isyaratkan Pisah dengan Vera, 'Bukalah Hatimu untuk Laki-laki Lain'
Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak ungkap percakapan sebelum sang polisi dieksekusi. Sebut ingin tanggung sendiri.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
“Maka menurut saya itu sangat janggal, oleh karenanya pada tanggal 18 Juli 2022 saya langsung buat laporan tindak pidana pembunuhan berencana (ke Bareskrim Polri),” ujar Kamaruddin.
Baca juga: Akhirnya Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Minta Proses Hukum dan Persidangan Terus Berlanjut

Tak sampai di situ, kepada majelis hakim, Kamaruddin mengungkapkan dugaan yang menjadi salah satu penyebab Brigadir J dibunuh.
Menurutnya, Brigadir J diduga dibunuh karena mengetahui dugaan bisnis gelap yang melibatkan petinggi Polri.
"Yang lain yang kami ketahui adalah bahwa mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada terlibat dugaan bisnis gelap.
Yang diduga diketahui oleh almarhum sehingga almahrum menjadi diduga untuk dilenyapkan," kata Kamaruddin.
Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).
1. Kamaruddin Simanjuntak.
2. Samuel Hutabarat.
3. Rosti Simanjuntak.
4. Mahareza Rizky.
5. Yuni Artika Hutabarat.
6. Devianita Hutabarat.
7. Novita Sari.
8. Rohani Simanjuntak.
9. Sangga Parulian.
10. Roslin Emika Simanjuntak.
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Bharada E Sungkem di Hadapan Ortu Brigadir J, Ucap Maaf
Di lain sisi, Bhadara E menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (25/10/2022).