BELOM SELESAI, Buntut Prank KDRT yang Dilakukan Baim Wong, Polisi Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE
Buntut kasus prank KDRT yang dilakukan Baim wong dan Paula Verhoeven kini masih berlanjut, polisi hadirkan empat saksi saat berada ditempat kejadian.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Tak cuma kepada pihak kepolisian, Baim Wong juga meminta maaf pada korban KDRT karena telah membuat konten yang menyakiti serta merugikan mereka.
Bahkan, Baim Wong tak ragu menyebut bahwa dirinya terlalu bodoh untuk membuat konten tersebut.
"Saya minta maaf kepada korban KDRT. Saya tidak terpikir sama sekali ke arah sana,"
"Sebodoh itu memang saya untuk melakukan hal kemarin. Terima kasih teman-teman yang sudah menegur saya dengan cara apapun," tutur Baim Wong.
Baca juga: Tak Kapok, Baim Wong Minta Izin Bikin Konten Prank Lagi, Suami Paula: Gak Akan Prank Polisi Lagi Kok
Sebagai informasi, Organisasi Sahabat Polisi resmi laporkan Baim Wong dan Istrinya, Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sahabat Polisi melaporkan Baim wong dan Istrinya, buntut dari konten prnak yang ia buat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten prank tersebut di Polsek Kebayoran Lama.
Laporan tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank," tutur Nurma Dewi, dilansir dari Tribunseleb, Senin, 3 Oktober 2022.
Tengku Zanzabella selaku Direktur Utama Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia mengatakan, apa yang dilakukan Baim Wong adalah pembodohan publik.
Lantaran menurut Tengku Zanzabella, secara tidak langsung Baim Wong dan Paula telah merusak citra polisi.
"Kita Sahabat Polisi Indonesia kami melaporkan, karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat,"
"Kami bertindak untuk memperbaiki nama baik Polisi," ujar Tengku Zanzabella.
Baca juga: Baim Wong Dipuji Imbas Lesti Cabut Laporan Rizky Billar, Suami Paula : Aku Masih Boleh Ngeprank Gak?
Eko Supahwano selaku Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi Indonesia menerangkan bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan dengan pasal 220 KUHP.
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada,"