BELOM SELESAI, Buntut Prank KDRT yang Dilakukan Baim Wong, Polisi Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE
Buntut kasus prank KDRT yang dilakukan Baim wong dan Paula Verhoeven kini masih berlanjut, polisi hadirkan empat saksi saat berada ditempat kejadian.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Eko Supahwano pun juga menegaskan walaupun Baim dan istrinya sudah meminta maaf, laporan tersebut masih tetap berlanjut.
Apabila nantinya Baim Wong dan Paula meminta maaf, proses hukum tetap akan berlanjut.
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," tutur Nurma.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Baim Wong baca juga disini>>>