Breaking News:

Prahara Leslar

Lesti Nangis Cabut Laporan, Hotma Sitompul Kesal Rizky Billar Tetap Ditahan: Kenapa Dibikin Ribut?

Pengacara Hotma Sitompul tantang Kapolres Jakarta Selatan, dirinya tak terima Rizky Billar tetap ditahan meski sudah damai dengan Lesti Kejora.

Kolase TribunStyle.com
Hotma Sitompul tak terima Rizky Billar tetap ditahan meski Lesti Kejora sudah cabut laporan KDRT. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.

Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Rizky Billar ditahan atas kasus KDRT Lesti Kejora, kenakan baju oranye.
Rizky Billar ditahan atas kasus KDRT Lesti Kejora, kenakan baju oranye. (Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti, KompasTV)

Baca juga: Tiba di Indonesia Sepulang Umrah, Lesti Kejora Langsung Temui Rizky Billar di Polres, Dikawal Ketat

"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.

Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.

"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga menegaskan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," katanya.

(*)

(Tribunnews.com/ Siti N/ Warta Kota/ Indri Fahra Febrina)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hotma Sitompul Tantang Kapolres, Tak Terima Rizky Billar Ditahan Meski Lesti Nangis Cabut Laporan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hotma SitompulLesti KejoraRizky BillarTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved