Prahara Leslar
Lesti Nangis Cabut Laporan, Hotma Sitompul Kesal Rizky Billar Tetap Ditahan: Kenapa Dibikin Ribut?
Pengacara Hotma Sitompul tantang Kapolres Jakarta Selatan, dirinya tak terima Rizky Billar tetap ditahan meski sudah damai dengan Lesti Kejora.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Rizky Billar, yakni Hotma Sitompul emosi, lantaran pihak Kapolres Jakarta Selatan mengeluarkan surat penahanan bagi Rizky Billar.
Hotma Sitompul menilai, kliennya sudah damai dengan sang istri, Lesti Kejora sebelum ditetapkan sebagai tahanan.
Namun sayangnya, kala itu pihak kepolisian tetap menahan Rizky Billar atas kasus KDRT.
Diketahui, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT tak lama setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Ikut Terilihat di Kantor Polisi Jenguk Suami, Kini Siap Damai
Rizky Billar yang sudah terpampang di depan publik menggunakan kaus orange tahanan membuat tim pengacara kecewa dengan Polres Jakarta Selatan.
Pasalnya, menurut kuasa hukum Rizky Billar, perdamaian klien dengan Lesti Kejora sudah terjadi sebelum pengumuman penahanan tersebut.
Hotma menyayangkan sikap Kapolres Jakarta Selatan yang tak mengedepankan perdamaian.
"Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban masyarakat, kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih membuat perkara ini menjadi panjang.
Sampaikan itu pada Kapolres, saya sangat keberatan," tutur Hotma Sitompul dikutip TribunStyle.com, dari YouTube KH INFOTAINMENT, pada Jumat (14/10/2022).
"Orang sudah damai sudah ditelepon, masih diumumkan dibawa ditunjukkan ke kalian, 'ini kami tahan'.
Ada apa dengan Kapolres Jakarta Selatan?" jelas Hotma Sitompul.
Bahkan Hotma juga menyebut Lesti Kejora menangis-nangis meminta agar suaminya tak ditahan.
"Sudah ditelepon sama Lesti, kami cabut nangis-nangis, jangan ditahan masih diumumin juga.
Semua sudah lebih dahulu (damai), tapi tetap dibikinkan begitu (surat penahanan).
Pertanyaan saya, ada apa dengan Kapolres ini?" lanjutnya.

Namun saat ditanya jam berapa Lesti menghubungi polisi untuk mencabut laporan, Hotma Sitompul tak mengetahui lebih detail.
"Mana saya tahu (kapannya). Tapi pada waktu (Billar) dibawa, itu sudah ditelepon.
Berulang kali (Lesti) minta jangan ditahan, sudah mau damai."
"Ada dua orang mau berdamai kok dibikin ribut, coba bayangin kalau nggak jadi damai karena diumumkan begitu.
Sekarangpun masih ditahan, untuk apa? Tanyakan sama Kapolresnya," tegas Hotma Sitompul.
Hotma Sitompul lantas membuka waktu dan ruang terhadap publik untuk berdebat dengan Kapolres Jakarta Selatan yang dinilai terburu-buru mengumumkan Billar sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Hotman mengaku kliennya telah menyelesaikan restorative justice untuk menyelesaikan masalah.
"Saya mau berdebat sama Kapolres di sini, tanyakan sama dia, kapan mau ngomong sama Hotma Sitompul di sini, untuk mempertanggung jawabkan ini. Silahkan (terbuka di media)," tantang Hotma Sitompul.
Baca juga: Luka Memar Akibat KDRT, Lesti Justru Pilih Cabut Laporan, Polisi: Tak Langsung Hentikan Proses Hukum
Sebelum itu, Milano Lubis, kuasa hukum Rizky Billar, mereka meminta Rizky Billar segera dibebaskan.
Sementara itu, pihak polisi juga membenarkan kedatangan Lesti Kejora untuk mencabut laporan dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Meski sudah dicabut, polisi masih akan melanjutkan gelar perkara untuk menentukan, apakah permohonan pencabutan laporan polisi yang diajukan Lesti Kejora disetujui atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, masih ada mekanisme dan prosedur yang harus dilewati.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini.
Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," ujarnya, Zulpan dikutip dari Warta Kota.
Zulpan sebelumnya juga mempersilahkan pihak Lesti untuk mencabut laporan tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya hanya melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kalau mau mencabut, silahkan saja. Itu hak daripada korban," imbuhnya.
Lesti Kejora Temui Rizky Billar di Polres
Sebelumnya, Lesti Kejora terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.45 WIB.
Lesti Kejora hadir bersama kuasa hukumnya Sandy Arifin dengan pengawalan ketat.
Keduanya terlihat hadir ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya tengah merilis kasus perkembangan Rizky Billar.
Billar dihadirkan dalam jumpa pers menggunakan baju tahanan berwarna oranye usai ditetapkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti.
Tanpa diketahui awak media, biduan satu anak itu melewati pintu belakang dan naik menggunakan lift khusus menuju lantai atas.
Lesti tidak terdengar mengucapkan sedikitpun kata-kata, ia terlihat mengenakan kemeja putih dengan kerudung coklat menggunakan master berwarna hitam.
Sandy Arifin yang berada disamping kliennya itu berusaha untuk menjaga Lesti Kejora dari kejaran awak media yang berusaha mengambil gambar wajah sang biduan.
Sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).
Atas kejadian tersebut, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dengan hukuman pidana penjara 5 tahun.

Rizky Billar Muncul Perdana dengan Baju Oranye
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan artis Rizky Billar terkait kasus KDRT.
Rizky Billar pun muncul dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
Baca juga: Kondisi Rizky Billar setelah Jadi Tersangka KDRT, Hotma Sitompul Sebut Suami Lesti Kejora Kelelahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar sementara akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan (penahanan)," ucapnya.
Diketahui, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan Kombes Endra Zulpan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Tiba di Indonesia Sepulang Umrah, Lesti Kejora Langsung Temui Rizky Billar di Polres, Dikawal Ketat
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
"Maka malam ini bisa disampaikan bisa kami sampaikan hasil pemeriksan penyidik telah menaikan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tegasnya.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan ada dua alat bukti yang membuat penyidik akhirnya menetapkan Billar sebagai tersangka.
"Dalam UUD soal KDRT ini dalam pasal 55 juga menegaskan keterangan korban dan satu alat bukti lain sudah bisa membuat terlapor sebagai tersangka dan pada kasus ini sudah ada dua alat bukti," katanya.
(*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Warta Kota/ Indri Fahra Febrina)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Hotma Sitompul Tantang Kapolres, Tak Terima Rizky Billar Ditahan Meski Lesti Nangis Cabut Laporan