6 Lika-liku Kasus KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, Sudah Buat Heboh Akhirnya Berujung Damai
6 lika-liku kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora, yang telah membuat gempar warganet, namun kini berujung damai
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
Momen memandatangan pencabutan berkas tersebut juga disaksikan oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak.
"Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya,"
"di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca, ditandatangan," ucapnya.
Tak jauh beda, Neas Ginting (Kuasa hukum Rizky yang lain) mengaku pencabutan surat laporan KDRT di kepolisan itu usai Rizky dan Lesti bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, ia mengatakan jika kedua belah pihak diberi waktu untuk mereka mengobrol.
"Kita kasih waktu berdua untuk ngobrol, ada sekitar satu jam lebih. Yang pasti, setelah rilis di Polres,"
Baca juga: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Ikut Terilihat di Kantor Polisi Jenguk Suami, Kini Siap Damai
"Rizky naik lagi, lima menit kemudian Lesti datang dengan ayahnya, di situ Lesti-Rizky langsung ngobrol," ujar Neas.
Neas Ginting juga mengatakan jika berkas pencabutan tersebut telah disediakan.

"Pencabutan sudah disediakan,"
"Setelah Lesti Rizky ngobrol, baru disodorkan surat pencabutan, baru ditandatangani," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022, malam hari.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Lesti Kejora baca juga disini>>>