6 Lika-liku Kasus KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora, Sudah Buat Heboh Akhirnya Berujung Damai
6 lika-liku kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora, yang telah membuat gempar warganet, namun kini berujung damai
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Kabar Lesti Kejora mencabut laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya membuat gempar warganet.
Pasalnya baru kemarin Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas KDRT yang telah ia alami.
Namun kini Lesti Kejora mantap untuk mencabut laporan tersebut.
Bak tak tega melihat sang suami mendekam di dalam penjara Lesti Kejora pun tiba-tiba mendatangi Kapolres Jakarta Selatan.
Lesti Kejora mendatangi Kapolres Jakarta Selatan, saat mengetahui jika sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sembarangan polisi menetapkan Billar sebagai tersangka kasus KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya.
Baca juga: Lesti Kejora Resmi Mencabut Laporan KDRT, Namun Rizky Billar Masih Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Polisi sudah melakukan berbagai penyelidikan terhadap dugaan kasus KDRT yang dilaporkan pihak Lesti Kejora.
Bukan hanya sekali, Rizky Billar dilaporkan melakukan kekerasan sebanyak 10 kali terhadap Lesti Kejora.
Billar pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Namun, dikabarkan keduanya kini telah berdamai dan akan memperbaiki rumah tangganya.
Berikut TribunStyle rangkum perjalanan kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora.
1. Lesti Kejora Melaporkan Rizky Billar Kasus Dugaan KDRT
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT pada Rabu 28 September 2022, malam hari.
Lesti Kejora mengaku jika dirinya telah dibanting hingga dicekik oleh suaminya, Rizky Billar.
Hal tersebut membuat Lesti Kejora langsung melakukan visum yang akan menjadi barang bukti diproses penyidikan.
Baca juga: Usai Cabut Laporan, Lesti Kejora Disebut Temani Rizky Billar, Pengacara : Sebagai Bentuk Perhatian
2. Rizky Billar Sempat Menunda Pemeriksaan Pertama
Rizky Billar seharusnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 6 Oktober 2022.

Namun Billar mangkir dari pemeriksaan.
Menurut hukum Rizky Billar, Ade Erfil Manurung, psikis kliennya terganggu karena pemberitaan terkait KDRT.
Ade Erfil mewakili Rizky Billar untuk mengantarkan surat penundaan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT.
Di hari yang sama, Lesti Kejora berangkat umrah ke Tanah Suci.
3. Bukti Video CCTV Rizky Billar Melempar Bola Biliard
Polisi merilis video Rizky Billar melempar bola biliard ke arah Lesti Kejora pada Rabu 12 Oktober 2022.
Dari rekaman CCTV yang diungkap, tampak pasangan yang menikah pada Agustus 2021 ini berada di area kolam renang bersama sederet kru syuting.
Baca juga: KAPAN Rizky Billar Bebas? Polisi Singgung Proses, Nasib Suami Lesti Kejora di Tangan Sosok Ini
Billar nampak emosi dan berniat untuk melempar bola Biliar kepada sang istri Lesti Kejora.
namun hal tersebut tak jadi di lemparkan ke Lesti lantaran Rizky Billar tergelincir disamping kolam renang.

4. Akhirnya Rizky Billar Diperiksa Sebagai Saksi
Setelah mangkir di pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian segera menjadwalkan ulang pada hari kamis, 13 Oktober 2022.
Namun Rizky Billar mendadak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu, 12 Oktober 2022.
Bak tak ingin media tahu keberadaanya membuat ia memajukan jadwal yang telah ditetapkan pihak kepolisian.
Masih berstatus saksi, pria 27 tahun itu dicecar 38 pertanyaan sehingga harus menginap di polres.
5. Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Setelah diperiksa Rizky Billar langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Rizky Billar Tetap Ditahan Kasus KDRT Meski Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan & Ada Upaya Damai
Tak hanya sebagai tersangka ia juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Polisi memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dilaporkan bahwa KDRT sudah terjadi sebanyak 10 kali.
6. Lesti Kejora Putuskan Cabut Laporan
Tak lama setelah Rizky BIllar ditetapkan sebagai tersangka.
Lesti Kejora tiba-tiba datangi Kapolres Jakarta Selatan dan mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Bak tak tega melihat sang suami harus mendekam di dalam penjara.
Seperti yang diketahui, Surya Darma enggan membocorkan alasan Lesti Kejora mencabut laporan yang telah dilayangkan.
"Itu (alasan) nggak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan," ucap Surya Darma.
Baca juga: Lesti Kejora Sepakat Damai, Kuasa Hukum Rizky Billar: Sudah Saling Memaafkan
Surya Darma mengatakan jika Lesti Kejora mencabut laporannya di depannya.
Bahkan pencabutan laporan tersebut telah disepakati baik dari pihak Lesti Kejora maupun Rziky Billar.

"Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," lanjut Surya Darma.
Momen memandatangan pencabutan berkas tersebut juga disaksikan oleh tim kuasa hukum kedua belah pihak.
"Jadi tanda tangan surat kuasa itu di depan saya,"
"di depan kuasa hukum bang Sandi, setelah dibaca, ditandatangan," ucapnya.
Tak jauh beda, Neas Ginting (Kuasa hukum Rizky yang lain) mengaku pencabutan surat laporan KDRT di kepolisan itu usai Rizky dan Lesti bertemu di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, ia mengatakan jika kedua belah pihak diberi waktu untuk mereka mengobrol.
"Kita kasih waktu berdua untuk ngobrol, ada sekitar satu jam lebih. Yang pasti, setelah rilis di Polres,"
Baca juga: Rizky Billar Ditahan, Lesti Kejora Ikut Terilihat di Kantor Polisi Jenguk Suami, Kini Siap Damai
"Rizky naik lagi, lima menit kemudian Lesti datang dengan ayahnya, di situ Lesti-Rizky langsung ngobrol," ujar Neas.
Neas Ginting juga mengatakan jika berkas pencabutan tersebut telah disediakan.

"Pencabutan sudah disediakan,"
"Setelah Lesti Rizky ngobrol, baru disodorkan surat pencabutan, baru ditandatangani," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu 28 September 2022, malam hari.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(TribunStyle/ Damar Klara Sinta)
Lesti Kejora baca juga disini>>>