Imbas Kelakuan Bosnya, Kru Baim Wong & Paula Verhoeven Ikut Terseret Masalah, Akan Diperiksa Polisi
Kru Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi imbas kelakuan bosnya yang melakukan prank KDRT.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Sebelumnya, Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.
Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.
Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.
(TribunPekanbaru.com / Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kru Baim Wong dan Paula Verhoeven Juga Akan Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank Laporan KDRT