Imbas Kelakuan Bosnya, Kru Baim Wong & Paula Verhoeven Ikut Terseret Masalah, Akan Diperiksa Polisi
Kru Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa polisi imbas kelakuan bosnya yang melakukan prank KDRT.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat publik geger karena membuat konten prank terkait kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Imbas aksinya itu, pihak kepolisian pun telah memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai penjelasan terkait video prank KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (7/10)/2022).
Baim dan Paula yang didampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan lebih dari empat jam setelah kedatangannya pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Baim Wong Tepis Niatan Rendahkan Institusi Kepolisian, Bongkar Tujuan Bikin Prank KDRT: Bahan Viral
Tak hanya keduanya, kru dari artis Baim Wong dan Paula Verhoeven juga akan diperiksa polisi terkait konten prank KDRT.
"Tim-timnya dia (Baim dan Paula) juga akan diperiksa," ujar Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Namun Nurma tidak menyebut jumlah kru Baim dan paula yang akan diperiksa terkait konten prank laporan KDRT yang dilakukan di kantor kepolisian.
Menurut Nurma, pemeriksaan bakal dilakukan kepada kru yang ikut dalam proses pembuatan konten hingga kepada seorang uploader video prank laporan KDRT di YouTube Baim Paula.
"Yang jelas tidak semua diperiksa. itu kan di situ ada yang ikut dari awal sampai akhir.
Iya betul (sampai orang yang upload)," kata Nurma.

Sebelumnya, Baim dan Paula datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait prank laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase memastikan bahwa Baim Wong dan istrinya akan menjalani proses hukum berkait prank laporan palsu KDRT.
"Iya tetap kami tindak lanjuti, kami proses hukum.
Mungkin dari Baim ada niat baik untuk mohon maaf tapi tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan nama baik institusi," kata Febriman saat dikonfirmasi, Senin, (3/10/2022).
Proses hukum akan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Baim Wong dan Paula sekaligus pelajaran bagi masyarakat luas.
"Supaya ini jadi efek jera. Untuk masyarakat agar tidak buat konten atau kepentingan pribadi sembarangan di kantor polisi," kata Febriman.
Baim Wong dan Paula juga secara resmi telah dilaporkan ke polisi atas pembuatan video prank itu.
Pelapor yang mengatasnamakan kelompok Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pasangan selebritas itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin lalu, atas dugaan telah membuat laporan palsu.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Imbas Prank KDRT, Besok Baim Wong & Paula Verhoeven Dipanggil Polisi, Pemeriksaan Dilakukan Terpisah
Terancam Hukuman Penjara
Sebelumnya dikabarkan, banyak institusi dan perorangan yang melaporkan Baim Wong ke polisi imbas konten prank KDRT tersebut.
Yang terbaru, Baim dan Paula kembali dipolisikan oleh tim kuasa hukum dari Odie Hudiyanto & Partners.
Tim kuasa hukum tersebut bahkan datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan Baim dan Paula.
"Kami dari Odie Hudiyanto & Partners untuk membuat laporan kepada Paula dan Baim atas video viral yang tersebar di media sosial kemarin yang kontennya ngeprank polisi," ucap Mila Ayu Dewata selaku perwakilan tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners, dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (05/10/2022).
Baca juga: Polisi Janji Proses Hukum Baim Wong Imbas Konten Prank KDRT, Nikita Mirzani : Penjarain Aja Pak

Padahal, sebelumnya Baim dan Paula juga sudah dilaporkan oleh komunitas Sahabat Polisi dengan tuntutan Pasal 220 KUHP.
Sekarang Mila dan tim lainnya juga melaporkan pasangan artis tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tapi hari ini dari OHP melaporkan pasal UU ITE," imbuhnya.
Baca juga: Sudah Diingatkan Paula Verhoeven, Baim Wong Tetap Bikin Prank KDRT, Ngaku Egois : Tolong Tegur Saya
Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa.
Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.
Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah satu tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.
"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.
Sebelumnya, Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.
Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.
Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.
(TribunPekanbaru.com / Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kru Baim Wong dan Paula Verhoeven Juga Akan Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank Laporan KDRT