Breaking News:

Ferdy Sambo Menyesal, Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Bela Putri Candrawathi : Dia Tak Bersalah

Setelah lama bungkam, Ferdy Sambo akhirnya minta maaf pada keluarga Brigadir J, sebut Putri Candrawathi tak salah, melainkan jadi korban.

Tayang:
Tribunnews/Igman Ibrahim, Kolase TribunStyle
Ferdy Sambo bela Putri Candrawathi, kini minta maaf pada keluarga Brigadir J. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo telah menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf kepada keluarga mendiang.

Dua bulan berlalu, Ferdy Sambo yang disebut sebagai dalang pembunuhan tersebut, baru mengucapkan permintaan maaf untuk pertama kalinya pada orangtua Brigadir J.

Kendati demikian, Ferdy Sambo kembali menegaskan bahwa istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.

Hal tersebut diungkapkan Sambo usai menjalani proses penyerahan berkas perkara di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Daftar Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Dikepung Anak Buah Ferdy Sambo

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Yoshua," ujar Ferdy Sambo dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo mengatakan siap menjalani proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.

"Saya siap menjalani proses hukum," ujar Ferdy Sambo.

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan istrinya, Putri Candrawathi adalah korban sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menyebut Putri tidak bersalah dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar dia.

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Momen Ferdy Sambo Tiba di Kejagung RI

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
Ferdy SamboBrigadir JPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved