LEPAS dari Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dilaporkan Polisi Lagi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, Cynthiara Alona harus kembali terjerat kasus hukum kasus pencemaran nama baik.
Editor: Delta Lidina Putri
Atas laporan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Cynthiara Alona dan kuasa hukumnya, Maryono Achmad.
Sehingga Halim Darmawan pun melakukan langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian dan laporan pelanggaran etik.
"Agar ada efek jeranya. Meski mereka meminta maaf, klien kami pastikan akan meneruskan proses hukum ini," ujar Dedy DJ.
Baca juga: 5 Rekam Jejak Kontroversi Cynthiara Alona, Kini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
Diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona tersandung kasus prostitusi online, Selasa (16/3/2021).
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana prostitusi online, dengan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus tersebut.
Cynthiara Alona pun bebas 19 Juni 2022 setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.

Cynthiara Alona Bangkrut Sampai Tak Bisa Beli Makan
Cynthiara Alona sebelumnya telah keluar dari penjara.
Ia akhirnya menghirup udara bebas sejak bulan Juni lalu.
Seperti diketahui, Alona sempat dipenjara lantaran terpidana kasus prostitusi anak di bawah umur di Hotel Alona miliknya.
Alona mengaku kesalahannya mengizinkan semua orang masuk hotel miliknya.
Hal itu dilakukan Alona semata-mata demi bisa menutup biaya operasional dan gaji karyawannya.
Baca juga: Cynthiara Alona Didakwa Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Jujur memang saya salah mengizinkan siapapun boleh tinggal asal dia bayar kamar.
Biar perusahaan ada pemasukan untuk biaya operasional dan gaji karyawan," ungkap Alona, dilansir Tribun Style dari YouTube Cumicumi pada Minggu, 10 Juli 2022.