Hari Bahagia Keluarga Brigadir J, Kapolri : Putri Candrawathi Ditahan, Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit bawa kabar bahagia untuk keluarga Brigadir J, Putri Candrawathi resmi ditahan, Ferdy Sambo bukan anggota Polri lagi.
Editor: Joni Irwan Setiawan
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Baca juga: Biasa Hidup Mewah, Kekayaan Ferdy Sambo Dipertanyakan, Susno Duadji : Nggak Mungkin dari Gaji Polisi
Ferdy Sambo Tak Lagi Jadi Polisi
Selain itu, Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri.
Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," pungkasnya.
Baca juga: Tak Lagi Kebal Hukum, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Susul Ferdy Sambo Cs
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian. Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
Baca juga: Reza Hutabarat & Vera Simanjuntak Makin Akrab, Adik Brigadir J Dijodohkan dengan Pacar Sang Mendiang
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
"Pokoknya sudah sampai.