Breaking News:

Lie Detector Tak Menjamin Kejujuran Putri Candrawathi, Susno Duadji : Kalau Terlatih Gak Akan Takut

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka suara soal pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan lie detector, sebut tak menjamin kejujuran.

Kolase TribunStyle/Kompas.com/Tribunnews
Susno Duadji tak yakin Lie Detector menjamin kejujuran Putri Candrawathi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Bareskrim Polri memeriksa Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangganya, yakni Susi.

Keduanya, diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau ‘lie detector’.

Pemeriksaan Putri Candrawati beserta asisten rumah tangganya dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Polri yang berada di sentul bogor, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui tingkat kejujuran Putri Candrawathi dan Susi.

Tak hanya Putri, penyidik juga akan memeriksa Ferdy Sambo dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan

Baca juga: Pro Kontra Putri Candrawathi Ikut Seret Nama Kak Seto: Saya Tidak Mengurusi Ibu Putri Candrawathi

Sementara itu di lain kesempatan, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji buka suara soal pemeriksaan Putri Candrawathi menggunakan lie detector.

Dilansir TribunStyle.com dari tayangan YouTube Official iNews pada Rabu (7/9/2022), Komjen Susno Duadji mengatakan, menguji seseorang gunakan lie detector hanya bisa dibaca oleh pakarnya saja.

Lantaran lie detector merupakan alat yang menggunakan listrik dan dapat dilihat hanya melalui gelombang.

Komjen Susno Duadji juga mempertanyakan, apakah alat pendeteksi itu sudah bisa dipastikan sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kalau hanya gelombang denyut jantung, denyut darah, saat orang bohong kalau orang itu sudah terlatih ya tentunya enggak takut dengan alat itu,” kata Komjen Susno Duadji dikutip TribunStyle.com, Rabu (7/9/2022).

Dirinya juga menyebut, jika tidak terlatih dalam menggunakan alat pendeteksi kebohongan, ART yang baru saja melihat lie detector tentu akan mengalami ketakutan.

“Nah sebenarnya mengetahui kebohongan tak perlu pakai alat itu bisa kok,” ucap Komjen Susno Duadji.

“Misalnya dilecehkan di Magelang, yaudah tinggal ada standar pengukurannya diatur dalam undang-undang KUHAP, dihukum acara 184 itu jelas sekali ada lima alat pengikutnya yaitu alat bukti,” sambungnya.

Sekedar informasi berikut isi Pasal 184 KUHAP :

1. Alat bukti yang sah ialah:


Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Tags:
Putri CandrawathiSusno DuadjiLie DetectorFerdy SamboTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved