Breaking News:

Bharada E Ketakutan, Orangtuanya Diminta Ferdy Sambo Cs Datang ke Jakarta : Tolong Selamatkan Mereka

Bharada E sempat meminta Brimob untuk melindungi keluarganya, pasalnya orangtuanya sempat diminta grup Ferdy Sambo untuk datang ke Jakarta.

YouTube KOMPASTV / Tribunnews
Bharada E mengaku grup Ferdy Sambo sempat mamanggil orangtuanya untuk datang ke Jakarta. 

Bharada E pun dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Kemudian Bripka RR dan Kuat Maruf mengambil peran yakni membantu dan turut menyaksikan penembakan.

Baca juga: Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J, Tubuh Bharada E Mendadak Bergetar, Pengacara : Dia Masih Trauma

Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (HO / Tribun Medan)

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

10 hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2022, tersangka baru pun diumumkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC ( Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung seperti diwartakan Tribunnews.

Sementara pasal yang disangkakan sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

(Tribunnews/Yohanes)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Deolipa: Bharada E Sebut Orang Tuanya Diminta Grup Ferdy Sambo Datang ke Jakarta, Mau 'Dilindungi'

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Tags:
Bharada EFerdy SamboJakartaDeolipa YumaraBrigadir JTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved