Breaking News:

Bharada E Ketakutan, Orangtuanya Diminta Ferdy Sambo Cs Datang ke Jakarta : Tolong Selamatkan Mereka

Bharada E sempat meminta Brimob untuk melindungi keluarganya, pasalnya orangtuanya sempat diminta grup Ferdy Sambo untuk datang ke Jakarta.

YouTube KOMPASTV / Tribunnews
Bharada E mengaku grup Ferdy Sambo sempat mamanggil orangtuanya untuk datang ke Jakarta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Imbas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, keluarga Bharada E sempat dikhawatirkan diterpa masalah.

Seperti diketahui, Bharada E sendiri merupakan tersangka penembakan Brigadir J.

Dia menjadi saksi kunci pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Mantan pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara mengungkap orangtua mantan kliennya itu sempat diminta oleh grup dari Ferdy Sambo untuk datang ke Jakarta.

Deolipa Yumara mengatakan, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bharada E pada kala itu.

Baca juga: Dinilai Sebar Fitnah, Farhat Abbas Minta Deolipa Ditangkap, Eks Pengacara Bharada E: Itu Cuma Dugaan

Bahkan, Deolipa Yumara juga menyebut orang tua Bharada E akan dilindungi oleh grup Ferdy Sambo.

Dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, hal tersebut dikatakannya saat diwawancara dalam program Aiman yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

"(Orang tua Bharada E) disuruh ke Jakarta, grupnya Sambo mau rangkul orang tuanya," kata Deolipa Yumara dikutip TribunStyle.com, Rabu, (6/9/2022).

"Eliezer ngomong 'Bang (Deolipa) itu orang tua saya sudah di Jakarta karena permintaan grupnya Sambo.

Mau dilindungi grupnya Sambo," sambungnya.

Lalu ketika dikonfirmasi oleh Aiman soal makna dilindungi adalah pengkondisian agar keterangan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan apa yang diinginkan oleh 'grup Ferdy Sambo', Deolipa membenarkan.

"Betul (dikondisikan keterangan Bharada E agar sesuai dengan keinginan 'grup Ferdy Sambo')," kata Deolipa.

Kemudian, kata Deolipa, Bharada E memiliki pemikiran bahwa orang tuanya akan dijebak oleh 'grup Ferdy Sambo tersebut.

Memiliki pemikiran seperti itu, Deolipa mengungkapkan Bharada E langsung menghubungi Brimob untuk meminta pengamanan kepada orang tuanya.

"Akhirnya dia kontak Brimob supaya tolonglah selamatkanlah orang tua saya ( Bharada E) ini," katanya.

Setelah itu, Deolipa yang saat itu masih menjadi pengacara Bharada E mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak Brimob.

"Saya konfirmasi kebenaran data ini ke Sespri Dankor Brimob. 'Ya bang, kami yang amankan (orang tua Bharada E), udah aman'," jelasnya.

Baca juga: Gegara Masuk Rumah Ferdy Sambo, Bharada E Nyesek Ingat Brigadir J, Dulu Akrab dan Tiap Hari Ketemu

Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa, (30/8/2022) lalu.
Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa, (30/8/2022) lalu. (YouTube Polri TV)

Bharada E Diyakinkan Orang Tua dan Kekasihnya agar Berkata Jujur

Lebih lanjut, Deolipa juga menceritakan adanya percakapan antara Bharada E dan orang tuanya ketika mantan kliennya itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia mengungkapkan Bharada E sempat diyakinkan berkata jujur oleh orang tuanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kemudian keluarganya ini kan mungkin bicara via telepon, 'Jangan ikuti skenario (Ferdy Sambo), ikuti yang sebenarnya saja. Itu orang tuanya ngomong seperti itu," jelas Deolipa.

Namun, Deolipa menceritakan Bharada E masih sempat enggan untuk mengungkap fakta sebenarnya saat orang tuanya meyakinkan dia.

Setelah itu, ujar Deolipa, Bharada E pun menghubungi kekasihnya menggunakan ponsel milik anggota Brimob.

Sama dengan perkataan orang tua, Deolipa mengungkapkan kekasih Bharada E pun meminta agar berkata jujur.

"Telpon ke pacarnya, ngobrol panjang mereka. Pacarnya sih bilang 'Ya udah ngomong apa adanya ke bang Olive (Deolipa)," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E: Ingin Berhadapan dengan Ferdy Sambo, Tak Mau Perannya Diganti saat Rekonstruksi

Deolipa Yumara kuak detik-detik Bharada E tulis pengakuan dalam 4 lembar kertas
Deolipa Yumara kuak detik-detik Bharada E tulis pengakuan dalam 4 lembar kertas (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Irwan Rismawan)

Deolipa pun menyebut pernyataan orang tua dan kekasih Bharada E inilah yang membuat mantan kliennya itu menuliskan di secarik kertas bahwa dirinya menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, pengakuan Bharada E inilah yang membuat skenario tembak-menembak yang dirancang oleh Ferdy Sambo menjadi gugur.

Seperti diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka diumumkan oleh Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pada konferensi pers yang digelar pada 3 Agustus 2022 lalu.

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," katanya dikutip dari Tribunnews.

Bharada E pun dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf diumumkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo berperan memberi perintah penembakan dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.

Kemudian Bripka RR dan Kuat Maruf mengambil peran yakni membantu dan turut menyaksikan penembakan.

Baca juga: Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J, Tubuh Bharada E Mendadak Bergetar, Pengacara : Dia Masih Trauma

Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (HO / Tribun Medan)

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan peran keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

10 hari berselang, tepatnya 19 Agustus 2022, tersangka baru pun diumumkan yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC ( Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung seperti diwartakan Tribunnews.

Sementara pasal yang disangkakan sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

(Tribunnews/Yohanes)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Deolipa: Bharada E Sebut Orang Tuanya Diminta Grup Ferdy Sambo Datang ke Jakarta, Mau 'Dilindungi'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EFerdy SamboJakartaDeolipa YumaraBrigadir JTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved