Pasrah, Roby Geisha Terima Hukuman 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba yang Ketiga Kalinya
Pasrah dan enggan ajukan banding, Roby Geisha terima vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Enggan ajukan banding, Roby Geisha terima vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba.
Musisi bernama Roby Satria alias Roby Geisha terbukti menggunakan narkotika jenis ganja.
Atas kasus yang menjeratnya itu, Roby Geisha kini dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 September 2022.
Menurut keterangan pengacara, Roby Geisha mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Roby Geisha Terjerat Kasus Narkoba, Divonis 2 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang putusan kasus Roby Geisha ternyata sudah digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diwakili pengacara, Rustandi Senjaya.
Rustandi mengakui bahwa gitaris grup band Geisha itu menerima vonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding.
"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding.
Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," ungkap Rustandi, dikutip dari Tribunnews.com.
Menurutnya, tiga kali tersandung kasus narkoba menjadi tamparan besar untuk Roby Geisha.
Baca juga: Dulu Makmur, Pria Ini Ditinggal Anak Istri Setelah Terjerat Narkoba, Kini Hidup Seperti Gelandangan

Sebelumnya, permintaan Roby Satria untuk menjalani rehabilitasi ditolak.
Permohonan itu sudah diajukan Roby Geisha sebelum hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara.
Rustandi mengaku tak tahu alasan polisi menolak permohonan rehabilitasi kliennya.
Terkait kebutuhan pengobatan untuk Roby, Rustandi akan berkoordinasi dengan pengurus Lapas Cipinang tempat Roby ditahan.
Sebagai informasi, Roby Geisha diamankan di kantornya, sebuah studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.