Breaking News:

Pasrah, Roby Geisha Terima Hukuman 2 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba yang Ketiga Kalinya

Pasrah dan enggan ajukan banding, Roby Geisha terima vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews.com/Jeprima
Roby Satria Geisha terima vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang ketiga kalinya. 

Ia diamankan bersama asistennya dengan barang bukti 8 gram ganja dan satu lintingan sisa pakai.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Istimewa)

Terjerat Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Ini bukan kali pertama Roby Geisha berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Roby Satria pernah ditangkap atas kasus narkoba pada Januari 2014.

Atas kasus ini, Roby divonis 1 tahun penjara dan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Kemudian, ia kembali ditangkap setahun kemudian, pada November 2015, seusai penampilannya dengan Geisha di Bali.

Roby divonis 6 bulan penjara karena terbukti secara sah.

Jadi, ia telah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Roby Satria Geisha.
Roby Satria Geisha. (Instagram @geishaindonesia)

Profil Roby Geisha

Nama lengkapnya Roby Satria, lebih dikenal sebagai Roby Geisha.

Roby diketahui lahir di Pekanbaru, Riau, pada 13 Mei 1986.

Ia dikenal sebagai seorang musisi, yang merupakan gitaris grup musik Geisha.

Roby juga sempat menjadi gitaris grup Fourtwnty.

Pada tanggal 28 Oktober 2015, Roby menikah dengan aktris dan penyanyi dangdut, Cinta Ratu Nansya.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca artikel seputar Roby Geisha di sini

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roby GeishanarkobaArtis terjerat narkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved