Breaking News:

Roby Geisha Terjerat Kasus Narkoba, Divonis 2 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan

Roby Geisha kini divonis dua tahun penjara karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja. ia mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Roby Geisha divonis dua tahun penjara terbukti menggunakan narkotika. 

TRIBUNSTYLE.COM - Roby Geisha kini divonis dua tahun penjara karena terbukti menggunakan narkotika jenis ganja.

Roby Geisha sudah dijatuhi vonis hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Menurut keterangan pengacara, Roby Geisha mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan kasus Roby Geisha ternyata sudah digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diwakili sang pengacara, Rustandi Senjaya.

Dari sidang tersebut diputuskan Roby Geisha divonis dua tahun penjara.

Mengutip dari Tribunseleb, Senin, 5 September 2022, vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kondisi Orang Tua Roby Geisha Setelah Sang Anak Ditangkap Narkoba, Belum Jenguk, Sedih Masih Syok

"Tadi Roby sudah jalani sidang dan divonis dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya, kuasa hukum Roby Geisha usai sidang.

Dua tahun diakui Rustandi adalah vonis yang cukup lama untuk Roby, meski ia menyadari kalau kliennya hanyalah pecandu narkotika.

"Cuma dua tahun penjara ini vonisnya pertimbangannya karena ini sudah kesekian kalinya. Tapi pasal yang dijerat ya pasal pengguna," ucapnya.

Rustandi mengakui bahwa gitaris grup band Geisha itu menerima vonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding.

"Tadi Roby bilang menerima, tidak akan banding. Karena dia tahu ini kesalahan terbesarnya dia sampai akhirnya kembali berurusan dengan hukum," jelasnya.

Rustandi merasa Roby Geisha untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba, menjadi tamparan besar untuk dirinya sendiri.

Tidak sendiri, dalam penangkapan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Roby Geisha diamankan bersama asistennya yang berinisial AJ.

Baca juga: TAK KAPOK Roby Geisha Ditangkap Polisi Karena Pakai Narkoba, Sudah Dibekuk Ketiga Kalinya Sejak 2013

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.

Sementara itu, gitaris band Geisha itu berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.

Roby Satria alias Roby Geisha saat dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Gitaris Band Geisha itu ditangkap polisi di Musica Studios, Jalan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam.
Roby Satria alias Roby Geisha saat dihadirkan polisi saat menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). Gitaris Band Geisha itu ditangkap polisi di Musica Studios, Jalan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Roby GeishanarkobaArtis terjerat narkobaganja
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved