Mengenang Jasa Bung Hatta Pada Palang Merah Indonesia, Bapak PMI Pertama
Inilah jasa Bung Hatta, Bapak Palang Merah Indonesia, sosok ulung dalam hal dialog yang membawa PMI mendapat pengakuan dunia.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dhimas Yanuar
Terlebih, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan di usianya yang masih muda.
Baca juga: Tes IQ: Di Antara Kedua Pria Tersebut, Mana yang Merupakan Ayah Wanita Itu? Waktumu 10 Detik
Sejarah Palang Merah Indonesia
Dilansir dari laman resmi PMI, Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional tepat pada 3 September 1945.
Atas perintah tersebut, Menteri Kesehatan Kabinet I, Buntaran, membuat panitia khusus yang disebut Panitia Lima untuk membentuk badan Palang Merah Indonesia.
Lima panitia itu terdiri dari dr. R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dr. Djuhana, dr. Marzuki, dan dr. Sitanala (anggota).
Pada 17 September 1945, satu bulan sesudah Indonesia merdeka, PMI dibentuk.
Bung Hatta yang merupakan wakil presiden pertama Indonesia dipilih menjadi Ketua Palang Merah Indonesia yang pertama.

Hatta dengan senang hati menyatakan kesediaannya untuk menjadi Ketua Palang Merah Indonesia.
Keberadaan Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi bukti fakta kemerdekaan Indonesia di mata internasional.
Indonesia harus secepatnya mendirikan dan memproklamirkan keberadaan organisasi kemanusiaan itu setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.
Di bawah kepemimpinan Bung Hatta, PMI mulai menunjukkan taringnya ke ranah internasional.
Dikutip dari laman Tribunnews.com, PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Berkat kinerjanya, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.
PMI kemudian sah menjadi organisasi nasional melalui Keppres No. 25 tahun 1959.
Posisi PMI juga diperkuat dengan Keppres No. 246 tahun 1963