Berita Viral
Kritik Penyelenggaraan Konser di Arab Saudi, Mantan Imam Masjidil Haram Divonis 10 Tahun Penjara
Soroti penyelenggaraan konser di Arab Saudi, Sheikh Saleh al-Talib mantan imam Masjidil Haram dipenjara 10 tahun.
Penulis: Vidya Audina Gesty Arinda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Soroti penyelenggaraan konser di Arab Saudi, Sheikh Saleh al-Talib mantan imam Masjidil Haram dipenjara 10 tahun.
Bagi beberapa negara, konser musik adalah suatu kegiatan yang lumrah untuk diselenggarakan.
Tetapi sepertinya, jika konser dilakukan di negara yang sangat kental dengan agama, masih menuai tentangan.
Hal itu pula yang terjadi di Arab Saudi, baru-baru ini.
Melansir dari Khaleej Times, seorang mantan imam Masjidil Haram di kota suci Mekkah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah diduga mengkritik pemerintah Arab Saudi karena mengizinkan penyelenggaraan konser atau pertemuan sosial.

Baca juga: VIRAL Wanita Arab Saudi Dihukum Penjara 34 Tahun Karena Retweet Cuitan Aktivis & Dituding Menghasut
Kritikan itu disampaikannya saat sedang melakukan khotbah, dikutip dari Kosmo, Rabu 31 Agustus 2022.
Alhasil, pria yang diketahui bernama Sheikh Saleh al-Talib dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan banding pidana khusus di Riyadh.
Padahal, Sheikh Saleh al-Talib juga menjabat sebagai hakim di Makkah.
Sebenarnya, pihak berwenang Arab Saudi sudah pernah menangkap Saleh untuk pertama kali pada tahun 2018.
Tetapi, pada saat itu mereka tidak memberikan alasan penangkapannya.
Rupanya, penangkapan itu juga terjadi setelah Saleh menyampaikan khotbah yang mengkritik Otoritas Umum Hiburan.
Otoritas Umum Hiburan sendiri adalah badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengatur industri hiburan Arab Saudi.
Sheikh Saleh al-Talib disebutkan sangat keras mengutuk penyelenggaraan konser dan acara sosial yang menurutnya melanggar norma agama dan budaya negara.
Diketahui, Sheikh Saleh juga memiliki ribuan pengikut di seluruh dunia lewat YouTube-nya.
Pengikutnya itu juga dengan setia menonton khotbah dan bacaan Al-Qur'an-nya di YouTube.