Breaking News:

WAJAH Tegak Jalan Gagah, Potret Ferdy Sambo setelah Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Pilih Banding

Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang kode etik Polri. Potretnya setelah menjalani sidang pun mencuri perhatian.

Kompas TV / Warta Kota/ Ramadhan LQ
Irjen Ferdy Sambo ajukan banding setelah diberhentikan dengan tidak hormat 

TRIBUNSTYLE.COM - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia juga diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022.

Setelah menjalani sidang kode etik, gaya Irjen Ferdy Sambo mencuri perhatian. Seperti apa potretnya?

Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup akhirnya rampung, Jumat (26/8/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi pada Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.01 WIB.

Ia keluar dengan didampingi sejumlah personel Divisi Propam.

Meski divonis diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat, Ferdy Sambo keluar ruangan sidang dengan wajah tegak dan berjalan secara gagah.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sebut Pasal Ini Mohon Izin

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang menyatakan ia melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

Ferdy Sambo terlihat masih mengenakan seragam lengkap, di mana ada dua bintang tersemat di baju dinasnya.

Ia juga menggunakan topi Polri saat keluar dari ruang sidang.

Ferdy Sambo tampak tenang dan keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Wajahnya tampak tegar dan tak menatap ke arah kerumuman jurnalis yang diperkenankan menunggu di luar ruang sidang.

Sebelum keluar ruang sidang, pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo dilakukan.

Seperti diketahui sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.

Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Irjen Ferdy SamboBrigadir JSidang Kode EtikPolriAhmad Dofiri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved