Breaking News:

Reaksi Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sebut Pasal Ini 'Mohon Izin'

Reaksi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo usai dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.

Suami Putri Candrawathi itu dipecat setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Keluarga Brigadir J : Seharusnya Dia Dipecat!

Sidang tersebut berjalan sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat dari kepolisian RI.
Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat dari kepolisian RI. (Kolase Tribun Style/YouTube KOMPASTV)

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Ferdy SamboPolriNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved