WAJAH Tegak Jalan Gagah, Potret Ferdy Sambo setelah Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Pilih Banding
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang kode etik Polri. Potretnya setelah menjalani sidang pun mencuri perhatian.
Editor: Febriana Nur Insani
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri lalu menanykan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.

Baca juga: PENJELASAN Kapolri Listyo Sigit Prabowo Terkait Motif Ferdy Sambo - Brigadir J dan Insiden Magelang
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam. Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Semua saksi 15 orang, sudah diperiksa semua," kata Nurul, Kamis malam.
Setelah memeriksa saksi dan terperiksa Irjen Ferdy Sambo, maka komisi etik langsung memberikan putusan apakah Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri atau ada hukuman lain.
Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kodet etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.
Sidang dilakukan mulai pukul 09.30 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan. Mereka adalah HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), RS (AKP Rifaizal Samual), RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), RE (Bharada Richard Eliezer), HN (saksi di luar patsus), dan MB (saksi di luar patsus).

Baca juga: TULISAN Tangan Ferdy Sambo, Ungkap Penyesalan dan Permohonan Maaf, Tanggung Jawab: Niat yang Murni
Ini berarti ada 3 saksi yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dihadirkan dalam sidang etik. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.
"Setelah semua saksi diperiksa, barulah sidang etik memeriksa terduga terlapor FS. Setelah itu baru vonis dan rencananya Irwasum akan melakukan konpers," kata Nurul.