Reaksi Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sebut Pasal Ini 'Mohon Izin'
Reaksi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo usai dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Dari hasil pemaparannya, Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan selain dari senjata api.
Terdapat lima luka tembak dan dua luka fatal di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Selain Menikah, Ternyata Ini Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai, Samuel Hutabarat : Sedih
Pernyataan itu pun kemudian disoroti oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah penyidik.
Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.
“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.
Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).
“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan.
Cukup ini luka tembak, luka benda tumpul,” jelasnya lagi.

“Soal luka dia harusnya jelaskan luka ini karena peluru, kalau luka karena senjata api bisa saja tidak ditembak tapi senjata api itu kan cukup keras, cukup berat pistol itu,” katanya lagi.
“Jadi harus jelas, senjata api itu kan bisa dipukul pakai senjata api, bisa ditembak kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk, jadi supaya tidak multi tafsir,” tambahnya.
“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.

Baca juga: Akal Bulus Ferdy Sambo, Adegan Lari saat Ditelepon Putri Candrawathi Hanya Akting, Bharada E Bersiap
Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.
“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.
“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok.
Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.
(kompas.tv/Tito Dirhantoro)(TribunJambi/Danang)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul : Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir Jdan TribunJambi dengan judul: Ferdy Samo Kirim Surat Pengunduran diri, Keluarga Brigadir Yosua: Seharusnya Dipecat