Breaking News:

Reaksi Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Kepolisian, Sebut Pasal Ini 'Mohon Izin'

Reaksi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo usai dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya dinyatakan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai polisi.

Suami Putri Candrawathi itu dipecat setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

PTDH terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Keluarga Brigadir J : Seharusnya Dia Dipecat!

Sidang tersebut berjalan sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Atas putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam. Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding.

Hal tersebut, kata Ferdy Sambo, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu antara lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat dari kepolisian RI.
Ferdy Sambo ajukan banding usai dipecat dari kepolisian RI. (Kolase Tribun Style/YouTube KOMPASTV)

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Keluarga Brigadir J : Seharusnya Dia Dipecat!

Suami dari Putri Candrawathi, yakni Ferdy Sambo, diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri pada Rabu, (24/8/2022) kemarin.

Pengunduran diri tersebut diajukan sehari sebelum sidang kode etik.

Kendati telah mengundurkan diri, Mabes Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak akan mempengaruhi sidang kode etik yang baru saja dijalani oleh Ferdy Sambo.

Kabar pengunduran diri Ferdy Sambo itu telah sampai ke telinga keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Kondisi Ferdy Sambo Memprihatinkan, Badan Kurus, Kak Seto Pilu: Berbeda dengan Beliau saat Tugas

Bibi Brigadir J yakni Roslin Simanjuntak mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat, bukan malah mengajukan pengunduran diri.

"Seharusnya bukan mengundurkan diri, dari awal setelah dia tersangka harusnya sudah dipecat, mana ada seorang pemimpin, Jenderal sudah membunuh masih bergelar Jenderal," ujarnya dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi, Kamis (25/8/2022).

Seharunya Roslin katakan sejak awal menjadi tersangka harus sudah dipecat langsung terlebih lagi, Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya.

"Ini sudah jelas-jelas dia mengaku dia yang menembak, dia yang membunuh, dia yang merekayasa, yang dia buat seharusnya dari awal dia dipecat secara tidak hormat," tegasnya.

Baca juga: Penampilan Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik, Tak Pakai Baju Tersangka, Tubuhnya Terlihat Kurus

Potret Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik
Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik (YouTube KOMPASTV)

Ferdy Sambo Sidang Kode Etik

Ferdy Sambo menghadiri sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan secara tertutup.

Sidang etik ini nantinya akan mengambil kebijakan apakah akan memecat Ferdy Sambo dari kepolisian atau tidak.

Saat hadir di sidang kali ini, penampilan suami Putri Candrawathi itu mencuri perhatian.

Pasalnya, saat datang ke sidang kode etik, Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tersangka,

Melainkan Ferdy Sambo yang menggunakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang.

Baca juga: POTRET Terkini Ferdy Sambo setelah Ditahan di Mako Brimob, Kini Jalani Sidang Kode Etik, Wajah Fokus

Penampilan Ferdy Sambo saat hadir di sidang kode etik jadi sorotan.
Penampilan Ferdy Sambo saat hadir di sidang kode etik jadi sorotan. (Kolase Tribun Style/YouTube KOMPASTV)

Pakaian yang dikenakan Ferdy Sambo saat hadiri sidang kode etik pun menuai sorotan.

Hal itu terlihat dari komentar warganet saat Tribunnews menayangkan siaran langsung soal kondisi persidangan.

Selain itu, warganet juga menilai jika tubuh Ferdy Sambo kini semakin kurus usai jadi tersangka.

Dari pantauan juga terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.

Selain itu, terlihat juga pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang.

Sebelumnya, Sidang kode etik dan profesi (KKEP) Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup.

Nantinya, sidang itu bakal dipimpin oleh dua jenderal bintang 3 dan tiga jenderal bintang 2.

Adapun sidang itu nantinya bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.

Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya itu, kata Dedi, nantinya komisi sidang juga bakal menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP temtang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," jelasnya.

Susno Duadji Yakin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dari hasil pemaparannya, Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan selain dari senjata api.

Terdapat lima luka tembak dan dua luka fatal di tubuh Brigadir J.

Baca juga: Selain Menikah, Ternyata Ini Keinginan Brigadir J yang Belum Tercapai, Samuel Hutabarat : Sedih

Pernyataan itu pun kemudian disoroti oleh Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Sebab, kata dia, hal itu merupakan ranah penyidik.

Apakah luka itu karena tembakan, atau karena senjata tajam yang dipukulkan kepada Brigadir J.

“Ada bahasa yang mengatakan kesimpulan tidak ada tanda penganiayaan.

Kalau visum itu cukup ada luka berapa, luka ini luka tembak. Yang menentukan ada tidaknya penganiayaan itu adalah penyidik,” tutur Susno Duadji dilansir dari KompasTV, Rabu (23/8/2022).

“Kalau misal dia mengatakan korban ini meninggal karena luka tembak di kepala, itu memang tugas dia sebagai dokter forensik. Tapi kalau sudah masuk ini penganiayaan atau bukan, jangan.

Cukup ini luka tembak, luka benda tumpul,” jelasnya lagi.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal hasil autopsi ulang Brigadir J.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji buka suara soal hasil autopsi ulang Brigadir J. (TRIBUNNEWS/Bian Harnansa)

“Soal luka dia harusnya jelaskan luka ini karena peluru, kalau luka karena senjata api bisa saja tidak ditembak tapi senjata api itu kan cukup keras, cukup berat pistol itu,” katanya lagi.

“Jadi harus jelas, senjata api itu kan bisa dipukul pakai senjata api, bisa ditembak kemudian pelurunya kena proyektil yang masuk, jadi supaya tidak multi tafsir,” tambahnya.

“Jadi apapun juga kita hormati dan artinya visum ini belum keluar atau sudah keluar duluan kita enggak tahu, tapi penyidik sudah menyerahkan berkas, artinya penyidik yakin dengan 340 itu sudah terbukti,” bebernya.

Susno Duadji yakin hukuman berat akan menimpa Ferdy Sambo.
Susno Duadji yakin hukuman berat akan menimpa Ferdy Sambo. (Kompas.com)

Baca juga: Akal Bulus Ferdy Sambo, Adegan Lari saat Ditelepon Putri Candrawathi Hanya Akting, Bharada E Bersiap

Jadi pasal yang dituduhkan adalah 340, itu pasal yang diancam dengan hukuman mati. Ada atau tidak luka lain itu tidak masalah,” ungkapnya.

“Ya kalau hukuman mati pun sudah bisa dijatuhi, ada atau tidak ada goresan no problem, tetap aja hukumannya mati kok, seringan-ringannya dia hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Ini kan sebelum visum keluar sudah ngaku. Hukumannya gak akan jadi 3 bulan kok.

Tetap hukuman mati. Insya Allah, Allah memberikan yang terbaik,” tandasnya.

(kompas.tv/Tito Dirhantoro)(TribunJambi/Danang)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul : Ini Reaksi Irjen Ferdy Sambo Setelah Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Pembunuhan Brigadir Jdan TribunJambi dengan judul: Ferdy Samo Kirim Surat Pengunduran diri, Keluarga Brigadir Yosua: Seharusnya Dipecat

Sumber: Kompas TV
Tags:
Ferdy SamboPolriNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved