Breaking News:

HARI INI Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Bakal Dimunculkan ke Publik, Ajukan Surat Pengunduran Diri

Irjen Ferdy Sambo telah ajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri. Dalam sidang kode etik, ia rencananya bakal dimunculkan ke publik.

Kolase TribunnewsBogor.com
Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri 

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Buntut pembunuhan terhadap Brigadir J, puluhan polisi diperiksa
Buntut pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo, puluhan polisi diperiksa (Kolase TribunStyle.com)

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.

Ferdy Sambo Dimunculkan ke Publik

Polri berjanji bakal menampilkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di hadapan publik saat disidang etik dan profesi pada Kamis (25/8) atau hari ini.

"Ya besok (hari ini-red) kan ditampilkan. Besok dilihatkan dong," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8).

Namun, Dedi tidak merinci mengenai lokasi sidang etik tersebut.

Irjen Ferdy Sambo bakal dimunculkan ke publik
Irjen Ferdy Sambo bakal dimunculkan ke publik (Kompas.com)

Baca juga: Korbankan Bharada E di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Berjanji Akan Lakukan Ini untuk Tebus Dosanya

Sebaliknya, sidang itu juga masih belum ditentukan akan digelar terbuka atau tertutup.

Menurutnya, keputusan pelaksanaan sidang itu akan ditentukan Ketua Komisi Sidang Etik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Irjen Ferdy SamboBrigadir JListyo Sigit PrabowoBharada EBripka RRKuat MarufPutri Candrawathi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved