HARI INI Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Bakal Dimunculkan ke Publik, Ajukan Surat Pengunduran Diri
Irjen Ferdy Sambo telah ajukan surat pengunduran diri dari anggota Polri. Dalam sidang kode etik, ia rencananya bakal dimunculkan ke publik.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam tersebut juga sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Polri.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo rencananya akan dimunculkan di hadapan publik, kapan dan di mana?
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.
Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
Kabar tersebut dibenarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Baca juga: UBAH Kesaksian, Bharada E Ternyata Kecewa Janji Ferdy Sambo Tak Ditepati, Akhirnya Kuak Kebenaran
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
97 Anggota Polri diperiksa