Breaking News:

Bharada E Pasrah Dapat Perintah dari Ferdy Sambo, Mengaku Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J

Bharada E hanya bisa pasrah saat dapat perintah dari Ferdy Sambo, dirinya mengaku tidak tahu dengan motif pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com / Istimewa
Bharada E hanya melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo, mengaku tidak tahu dengan motif pembunuhan Brigadir J. 

Awalnya mengaku, mengklaim atau memainkan skenario sebagai seorang korban tapi kemudian pada Jumat (19/8/2022) dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri.

Kendati demikian, hingga saat ini Putri Candrawathi belum ditahan.

Rupanya istri Ferdy Sambo itu mempunyai 'surat sakti' sehingga dirinya belum ditahan.

Lantas, apa surat sakti tersebut?

Surat sakti itu rupanya adalah surat sakit, Putri Candrawathi dikabarkan tengah drop sehingga harus istirahat di rumah.

Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu.

Padahal, Putri Candrawathi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.

"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa."

"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pihak Brigadir J Kesal: Semua Sama di Mata Hukum

Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.

Lantas dimana keberadaan Putri Candrawathi saat ini ?

Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.

Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.

Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EFerdy SamboBrigadir JRichard EliezerPutri CandrawathiNofriansyah Yosua HutabaratTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved