Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Pihak Brigadir J Kesal: Semua Sama di Mata Hukum
Pihak Brigadir J menyoroti Putri Candrawathi yang belum ditahan meski jadi tersangka di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Editor: Joni Irwan Setiawan
TRIBUNSTYLE.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengumuman Putri sebagai tersangka disampaikan dalam konfrensi pers yang diadakan pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Dengan demikian, ada lima yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Mereka yang jadi terangka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Ayah Brigadir J Tak Heran Anaknya Punya Tabungan Rp 200 Juta, Terkuak Gaji Sang Mendiang Perbulan
Meski telah jadi tesangka, rupanya Putri Candrawathi belum ditahan oleh pihak berwajib.
Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mencurigai hal janggal di balik belum ditahannya Putri Candrawathi usai jadi tersangka.
Karenanya, Ramos Hutabarat pun berdoa agar Putri Candrawathi sehat dan mampu bersaksi di persidangan.
Ramos mengatakan motif pembunuhan terhadap Brigadir J hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Tuhan.
"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu.
Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," kata Ramos saat berbincang dengan Tribun, di Kota Jambi, Jumat (19/8/2022).
Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.
"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia.
Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," tuturnya.
Rekannya, Ferdy Kesek, menyoroti tidak adanya penahanan terhadap Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka pembunuhan berencana.
"Kan semua sama di mata hukum. Apa bedanya (PC) dengan Bharada E?