Breaking News:

Dituding Rekayasa, Dokter Forensik yang Pertama Autopsi Brigadir J Tak Akan Diperiksa, Ini Alasannya

Dokter forensik yang pertama kali autopsi jenazah Brigadir J tak akan diperiksa meski dituding merekayasa hasil autopsi, Timsus beri alasan.

Tribunnews
Dokter yang pertama kali autopsi jenazah Brigadir J tak akan diperiksa. 

Ia kembali menekankan, bahwa, semua yang melakukan perbuatan, harus mempertanggunjawabkan perbuatannya.

"Mereka ada sumpah kedokteran, dan mereka harus menyampaikan secara jujur, tidak boleh menutup-nutupi," tukasnya.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Tewasnya Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J. (Kolase TribunStyle/Kompas TV)

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Baca juga: Ngadu ke Jokowi & Mahfud MD, Deolipa Yumara Ngaku Diteror Pasca Jadi Pengacara Bharada E : Tolonglah

Bharada E menyebut tidak ada baku tembak dengan Brigadir J.
Bharada E menyebut tidak ada baku tembak dengan Brigadir J. (Kolase TribunStyle/Tribunnews/Istimewa)

Rekayasa Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

(Tribunnews/Igman/Abdi)

Artikel ini diolah dari Tribunnews dengan judul: Sudah Sesuai SOP, Dokter Forensik RS Polri yang Pertama Autopsi Brigadir J Tak Akan Diperiksa Timsus

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JNofriansyah Yosua HutabaratSusno DuadjiforensikautopsiTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved