Pengacara Brigadir J Curiga Bharada E Hanya Jadi Kambing Hitam, Kamaruddin : Coba Cek Rekeningnya
Kuasa hukum Brigadir J sebut Bharada E dikorbankan, Kamaruddin Simanjuntak seret nama Brigadir J dan desak penyidik periksa rekening Richard Eliezer
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Curiga Brigadir J Akting Kesakitan hingga Berlutut, Bharada E Tak Kasihan, Tembak 2 Kali dari Dekat
Hanya saja, ia menilai masih ada pasal lain yang perlu dipenuhi, yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat (3) juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.
"Sesuai pasal yang kami laporkan," tandasnya.
Sementara itu, dihubungi dalam kesempatan yang berbeda, Johnson selaku rekan setim Kamaruddin, memberikan tanggapan berbeda.
Ia menilai dengan status tersangka Bharada E, maka bisa disimpulkan tuduhan pelecehan tidak terbukti.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J dituding melecehkan istri atasannya yang kemudian berujung aksi baku tembak dengan Bharada E.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson dilansir Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022).
Senada dengan Kamaruddin, Johnson mempertanyakan pasal lain yang dianggapnya perlu juga disangkakan.
"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," kata Johnson.
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP."
(WartaKota/Budi)
Artikel ini diolah dari WartaKota dengan judul: Pengacara Brigadir J Sebut Bharada E Cuma Dikorbankan, Desak Penyidik Cek Rekeningnya dan Keluarga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bharada-e-ungkap-alasan-tembak-brigadir-j-dari-jarak-dekat.jpg)