Pengacara Brigadir J Curiga Bharada E Hanya Jadi Kambing Hitam, Kamaruddin : Coba Cek Rekeningnya
Kuasa hukum Brigadir J sebut Bharada E dikorbankan, Kamaruddin Simanjuntak seret nama Brigadir J dan desak penyidik periksa rekening Richard Eliezer
Editor: Joni Irwan Setiawan
"Dari hasil tersebut, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, yang dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Meski sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka katanya pemeriksaan dan penyidikan kasus ini tidak berhenti dan tetap berkembang.
"Sebagaimana rekan wartawan ketahui, masih ada beberapa saksi lagi dalam beberapa hari ke depan," kata Andi.
Ia menegaskan saat ini Bharada E berada di Dittipidum Bareskrim.
"Setelah ditetapkan tersangka dilanjutkan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kami lakukan penangkapan dan ditahan," katanya.
Andi memastikan bahwa penetapan tersangka Bharada E berdasarkan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Pihak Brigadir J Bereaksi Setelah Bharada E Jadi Tersangka
Kabar ditetapkannya Bharada E jadi tersangka atas penembakan Brigadir J disambut baik oleh keluarga mendiang.
Selain keluarga, kuasa hukum Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak juga menyambut baik kabar tersebut.
Selain memberi apresiasi, Kamaruddin Simanjuntak juga meyakini hal ini sebagai bukti bahwa tudingan pelecehan yang dijatuhkan pada Brigadir J tidak terjadi.
Dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamaruddin menilai tim khusus bentukan Kapolri kurang cepat beraksi.
Baca juga: Dulu Diam, Ferdy Sambo Minta Maaf setelah 28 Hari Kematian Brigadir J, Pengacara: Kenapa Selama Ini?
Menurut Kamaruddin, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak awal.
Akan tetapi, ia memberikan apresiasi karena pada akhirnya ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," ujar Kamaruddin dikutip TribunStyle.com dari TribunJambi.com, Kamis (4/7/2022).
Adapun terkait pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP yang dikenakan pada Bharada E menyiratkan adanya pelaku lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/bharada-e-ungkap-alasan-tembak-brigadir-j-dari-jarak-dekat.jpg)